Lewati ke konten utama
Diskursus TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Diskursus TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

09 July 2026 4 menit baca
Artikel Editorial 09 July 2026 4 menit baca

Diskursus TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

 Salah satu Implikasi amandemen UUD 1945 ialah perubahan kewenangan lembaga negara, disatu sisi konstitusi menambah kewenangan suatu lembaga negara yang dikehendakinya dan sebaliknya beberapa lembaga dikurangi kewenangannya. Sehingga merambah pada kedudukan dan fungsi lembaga negara tersebut, salah satu bagian paling identik dengan amandemen ini adalah bergantinya posisi MPR yang semula dinobatkan sebagai lembaga Tertinggi negara kini berubah tempat setara dengan lembaga tinggi negara lainnya

Perubahan kedudukan tersebut diikuti dengan penyusutan kewenangan MPR. Kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta memilih Presiden dan Wakil Presiden dihapus dan digantikan dengan mekanisme pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Konsekuensinya, produk hukum MPR berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi instrumen hukum yang secara rutin dibentuk sebagaimana sebelum amandemen.

Melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, MPR melakukan peninjauan terhadap seluruh TAP MPRS dan TAP MPR yang pernah diterbitkan. Hasil peninjauan tersebut mengklasifikasikan TAP MPR ke dalam beberapa kategori, yakni tetap berlaku, berlaku dengan ketentuan tertentu, dan tidak lagi berlaku. Namun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, TAP MPR tidak masuk dalam hirearki peraturan perundang-undangan.

Ketidakjelasan mengenai kedudukan TAP MPR yang masih berlaku kemudian mendorong pembentuk undang-undang untuk memasukannya kedalam hirearki peraturan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Meskipun demikian, kebijakan tersebut justru memunculkan berbagai persoalan baru dan menjadi diskursus dalam hukum Tata Negara, setidaknya penempatan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan konflik norma, penjelasan tersebut akan penulis uraikan secara terperinci satu persatu pada pembahasan ini

Problematika Kedudukan TAP MPR dalam Hirearki Peraturan Perundang- Undangan.

Pertama, tidak adanya kepastian mengenai jumlah TAP MPR yang masih berlaku.

Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12/2011menyatakan bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud adalah TAP MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Jika merujuk secara tekstual, berarti terdapat 14 TAP MPR yang masih berlaku, yakni 3 TAP berdasarkan Pasal 2 dan 11 TAP berdasarkan Pasal 4. Namun, angka tersebut tidak memperoleh kesepakatan dalam berbagai penafsiran kajian literatur. Jimly Asshiddiqie mengidentifikasi 8 TAP yang masih berlaku, Tyan dan Wilda menemukan 4 TAP, sedangkan Niamatul Huda berpendapat hanya terdapat 3 TAP yang masih berlaku. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat parameter yang seragam dalam menentukan keberlakuan TAP MPR pasca reformasi.

Kedua, Inkonsistensi Kedudukan Normatif

Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan materi muatan TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa sejumlah TAP MPR tetap berlaku sampai dengan dibentuknya undang-undang yang mengatur materi yang sama. Konsekuensinya, keberlakuan TAP MPR bergantung pada lahirnya undang-undang sebagai norma yang secara hierarkis berada di bawahnya. Konstruksi demikian menimbulkan paradoks dalam sistem penjenjangan norma, sebab undang-undang seolah-olah diberi kewenangan untuk mengakhiri keberlakuan norma yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Padahal, menurut teori penjenjangan norma Hans Kelsen, setiap norma memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi sehingga perubahan atau pengakhiran suatu norma pada dasarnya harus dilakukan melalui mekanisme yang selaras dengan struktur hierarki tersebut.

Ketiga, Mekanisme Pengujian Konstitusionalitas

Tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas TAP MPR. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang. Akibatnya, terjadi kekosongan mekanisme pengujian apabila terdapat dugaan pertentangan antara TAP MPR dengan konstitusi atau peraturan lainnya.Akibatnya, TAP MPR berada dalam posisi yang problematis, yakni menjadi bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan tetapi tidak memiliki mekanisme pengujian yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, penempatan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dinilai tidak lagi relevan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah mengeluarkan TAP MPR dari hierarki melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Selanjutnya, materi TAP MPR yang masih relevan dapat diakomodasi ke dalam undang-undang atau tetap diakui sebagai produk hukum transisional tanpa menjadi bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih sederhana, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial