Latar Belakang
Publik dikejutkan dengan beredarnya foto dan video yang memperlihatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penjagaan di rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada malam hari tanggal 8 Juli 2026.
Meskipun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan spesifik dilakukannya penjagaan tersebut, waktu kejadiannya memunculkan berbagai spekulasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Café De'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dua brankas yang disembunyikan dan berisi uang tunai dalam jumlah besar, yakni sekitar 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah.
Rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari yang sama kemudian memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menilai seolah-olah sedang terjadi "tarik-menarik" kewenangan antara aparat penegak hukum, bahkan muncul narasi adanya pertentangan antara Kejaksaan yang didukung TNI dengan Kepolisian. Terlepas benar atau tidaknya asumsi tersebut, situasi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai dasar hukum keterlibatan TNI dalam melakukan penjagaan terhadap seorang jaksa.
Markas Besar TNI kemudian memberikan penjelasan bahwa pengerahan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Selanjutnya disebut “Perpres Nomor 66 Tahun 2025”).
Penjelasan tersebut justru melahirkan pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memperbolehkan rumah pribadi seorang jaksa dijaga oleh TNI?
Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Menurut Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Pada dasarnya, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 memberikan hak kepada setiap jaksa untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta bendanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa hak atas perlindungan negara, termasuk dalam bentuk pengamanan atau penjagaan, diberikan kepada jaksa sepanjang perlindungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, frasa "dalam menjalankan tugas dan fungsi" menjadi dasar yang menentukan kapan perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat diberikan.
Apa Yang Dimaksud "Menjalankan Tugas Dan Fungsi"?
Meskipun demikian, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai makna frasa "menjalankan tugas dan fungsi" sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Peraturan tersebut juga tidak menguraikan aktivitas atau ruang lingkup apa saja yang termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa. Oleh karena itu, untuk memahami frasa tersebut perlu merujuk pada ketentuan yang mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. (Selanjutnya disebut “UU Kejaksaan”).
Dalam bidang pidana, Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan mengatur bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama negara atau pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) memberikan tugas kepada kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, seperti meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, melakukan pengawasan terhadap peredaran barang cetakan, mengawasi aliran kepercayaan tertentu, mencegah penyalahgunaan agama, hingga melakukan penelitian dan pengembangan hukum.
Di luar tugas-tugas tersebut, Pasal 33 Undang-Undang Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tugas dan kewenangan lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, frasa "menjalankan tugas dan fungsi" dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai pelaksanaan kewenangan yang memang diberikan kepada jaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan setiap aktivitas pribadi seorang jaksa.
Selanjutnya, Pasal 3 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menegaskan bahwa perlindungan negara diberikan atas permintaan Kejaksaan. Adapun Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menentukan bahwa perlindungan tersebut dapat dilakukan oleh dua institusi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Apabila hanya membaca ketiga ketentuan tersebut secara sekilas, memang muncul kesan bahwa baik Polri maupun TNI sama-sama memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa. Namun demikian, pembacaan tersebut tidak dapat berhenti pada Pasal 2 sampai Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 saja. Untuk memahami ruang lingkup kewenangan masing-masing institusi, perlu dilakukan pemahaman secara sistematis terhadap keseluruhan ketentuan dalam Perpres.
Perbedaan Perlindungan oleh Polri dan TNI
Apabila dicermati lebih lanjut, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ternyata membedakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kepolisian dan oleh TNI.
Pasal 6 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa perlindungan oleh Kepolisian meliputi perlindungan terhadap keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, maupun bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Artinya, perlindungan terhadap aspek personal seorang jaksa, termasuk pengamanan rumah tinggalnya, secara eksplisit memang menjadi ruang lingkup kewenangan Kepolisian.
Berbeda dengan itu, Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa perlindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk:
perlindungan terhadap institusi Kejaksaan;
dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Yang menarik, ayat (2) Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan "kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis" adalah kondisi yang berkaitan dengan kepentingan kedaulatan negara.
Rumusan ini menunjukkan bahwa ruang lingkup keterlibatan TNI jauh lebih terbatas dibandingkan Kepolisian. TNI bukan diberikan kewenangan umum untuk mengamankan setiap jaksa, melainkan hanya dalam keadaan tertentu yang memiliki dimensi strategis dan berkaitan dengan kepentingan negara.
Apakah Penjagaan Rumah Jampidsus Sesuai Perpres?
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, terdapat beberapa catatan yang patut menjadi perhatian.
Pertama, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memperbolehkan TNI memberikan perlindungan kepada jaksa. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Perpres secara tegas mensyaratkan bahwa perlindungan diberikan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi jaksa.
Kedua, apabila bentuk perlindungan yang diberikan berupa penjagaan terhadap rumah tinggal, justru Pasal 6 Perpres 66 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa bentuk perlindungan tersebut merupakan kewenangan Kepolisian. Sebaliknya, keterlibatan TNI lebih diarahkan pada perlindungan institusi Kejaksaan, pengawalan jaksa ketika sedang menjalankan tugas, atau keadaan strategis yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
Ketiga, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar ancaman, bentuk tugas yang sedang dijalankan, maupun alasan mengapa pengamanan dilakukan oleh TNI dan bukan oleh Kepolisian. Ketiadaan penjelasan tersebut menimbulkan ruang interpretasi di tengah masyarakat dan berpotensi memunculkan persepsi bahwa Perpres digunakan secara lebih luas daripada yang dimaksud oleh pembentuknya.
Dengan demikian, apabila penjagaan dilakukan semata-mata terhadap rumah pribadi seorang jaksa tanpa adanya keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersifat strategis, maka perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan konstruksi Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Sebaliknya, apabila memang terdapat ancaman yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan urgensi penggunaan personel TNI agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan adanya tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.