Lewati ke konten utama
Bisakah Kerugian Konstitusional Diukur?

Bisakah Kerugian Konstitusional Diukur?

13 July 2026 5 menit baca
Artikel Editorial 13 July 2026 5 menit baca

Kerugian yang Belum Terjadi

Diskursus mengenai kerugian konstitusional dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai the guardian of the Constitution, MK bertugas memastikan bahwa setiap undang-undang tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Selama ini, MK telah mengembangkan berbagai parameter normatif untuk menilai ada atau tidaknya kerugian konstitusional. Namun, muncul pertanyaan yang patut direfleksikan: apakah parameter tersebut telah memadai untuk menjelaskan setiap bentuk kerugian konstitusional? Untuk memudahkan pembahasan, ilustrasi fiktif berikut dapat digunakan.

A dan B memutuskan untuk menikah. Sebelum pernikahan berlangsung, B mengusulkan dibuatkan perjanjian perkawinan karena A ternyata mengidap penyakit menular yang berisiko membahayakan pasangan. A menolak karena hukum di negara tersebut hanya mengatur perjanjian perkawinan sebagai pilihan, bukan kewajiban. Pernikahan tetap berlangsung, dan beberapa waktu kemudian penyakit tersebut benar-benar menular kepada B. Peristiwa serupa ternyata juga dialami sejumlah pasangan lain.

Berangkat dari kondisi tersebut, B mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketentuan yang menjadikan perjanjian perkawinan bersifat opsional telah membuka peluang terlanggarnya hak konstitusional warga negara atas perlindungan diri dan kesehatan. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dalil mengenai kerugian konstitusional, khususnya yang bersifat potensial, tidak dijelaskan secara memadai.

Meskipun B menerima putusan tersebut akan tetapi ada satu pertanyaan terus mengusik pikirannya: bagaimana sesungguhnya hakim menentukan bahwa suatu kerugian dapat dikatakan "potensial"? Apakah penilaian itu semata-mata bersifat kualitatif, atau mungkinkah perkembangan ilmu pengetahuan menyediakan pendekatan yang dapat membantu memberikan ukuran yang lebih objektif terhadap potensi kerugian tersebut tanpa menggeser parameter normatif yang selama ini digunakan Mahkamah Konstitusi?

Dapatkah Potensial Diukur?

Dalam praktik pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah membangun sejumlah parameter normatif untuk menilai apakah suatu kerugian dapat dikualifikasikan sebagai kerugian konstitusional. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur antara lain:

  1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

  2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

  3. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

  4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

  5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Ukuran-ukuran tersebut tidak dinilai dengan menghitung angka atau menggunakan rumus tertentu. Hakim membaca UUD 1945 dan undang-undang yang diuji, mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa bukti, lalu menyusun pertimbangan hukumnya. Dengan kata lain, hakim menggunakan penalaran hukum untuk menentukan apakah syarat-syarat tersebut benar-benar terpenuhi.

Dari semua ukuran itu, ada satu yang menarik yaitu kerugian yang "bersifat potensial menurut penalaran yang wajar." Kerugian seperti ini belum benar-benar terjadi tetapi diperkirakan akan terjadi apabila undang-undang tetap berlaku. Pertanyaannya, bagaimana hakim menentukan bahwa suatu kerugian memang "sangat mungkin" terjadi dan bukan sekadar dugaan? Di tengah perkembangan jurimetri, pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik. Mungkinkah pendekatan berbasis data dan probabilitas membantu hakim menilai unsur "potensial" secara lebih terukur, tanpa mengubah ukuran hukum yang selama ini digunakan Mahkamah Konstitusi?

Jurimetri sebagai Pelengkap

Jika dipikirkan kembali, menilai sesuatu yang belum terjadi sebenarnya bukan hal yang asing. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering memperkirakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa berdasarkan data yang tersedia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), misalnya, memperkirakan peluang hujan berdasarkan data cuaca. Perusahaan asuransi menghitung tingkat risiko seseorang untuk menentukan besaran premi. Bahkan di bidang kesehatan, dokter dapat memperkirakan risiko seseorang menderita penyakit tertentu melalui hasil pemeriksaan dan riwayat medis. Dengan kata lain, sesuatu yang bersifat "potensial" bukan berarti tidak dapat diperkirakan.

Cara berpikir seperti inilah yang kemudian berkembang dalam dunia hukum melalui jurimetri (jurimetrics). Secara sederhana, jurimetri adalah pendekatan yang memanfaatkan data, statistik, dan analisis kuantitatif untuk membantu menjawab persoalan-persoalan hukum (Lee Loevinger). Jurimetri tidak dimaksudkan untuk menggantikan hakim ataupun mengubah kaidah hukum. Sebaliknya, pendekatan ini berfungsi sebagai alat bantu agar suatu pertimbangan hukum memiliki dasar yang lebih terukur ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan perkiraan, probabilitas, atau besaran tertentu.

Penerapan jurimetri pun bukan lagi sekadar konsep teoretis. Dalam artikelnya "Implementasi Jurimetri dalam Penentuan Jumlah Nafkah Anak", M. Natsir Asnawi menunjukkan bahwa pendekatan jurimetri dapat membantu hakim menentukan besaran nafkah anak secara lebih layak dan adil. Hakim tidak hanya bertumpu pada intuisi atau sekadar perkiraan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai data empiris, seperti kebutuhan riil anak, kemampuan finansial orang tua, serta angka kelayakan hidup. Data-data tersebut kemudian diolah menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan besaran nafkah yang proporsional. Pendekatan ini bahkan telah diterapkan dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 266/Pdt.G/2016/PA.Bjb, sehingga putusan hakim tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tetapi juga memiliki landasan ilmiah yang lebih kuat.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penggunaan data kuantitatif dalam hukum bukanlah sesuatu yang mustahil. Yang berubah bukanlah kewenangan hakim untuk memutus perkara, melainkan cara hakim memperkuat dasar pertimbangannya. Jika jurimetri dapat membantu hakim menentukan besaran nafkah anak secara lebih terukur, maka muncul pertanyaan yang tidak kalah menarik: "dapatkah pendekatan serupa dimanfaatkan untuk memperkaya pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika menilai apakah suatu kerugian benar-benar "bersifat potensial menurut penalaran yang wajar"? Tentu bukan untuk menggantikan parameter normatif kerugian konstitusional yang selama ini telah dibangun Mahkamah Konstitusi, melainkan sebagai instrumen pendukung agar penilaian terhadap unsur "potensial" memiliki dasar yang lebih terukur.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial
Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Edulaw Insight

Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, bahkan memperjuangkan hak-haknya. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang berbagi aktivitas sehari-hari,...

17 Jul 2026 · 4 menit baca