Lewati ke konten utama
Menakar Ulang Kedudukan TAP MPR dalam Konstelasi Peraturan Perudang-Udangan Pasca Amandemen
Artikel Jurnal

Menakar Ulang Kedudukan TAP MPR dalam Konstelasi Peraturan Perudang-Udangan Pasca Amandemen

Ringkasan Publikasi

Amandemen Undang-Undang Dasar tidak hanya mengubah wewenang dan
kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan namun juga berimbas pada produk hukum nya.
Penempatan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang undangan menimbulkan konflik
norma yang berujung pada ketidakpastian hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana idealnya kedudukan TAP MPR dalam hirrarki peraturan perundang undangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual.
Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kajian literatur . hasil
penelitian menemukan terdapat beberapa konflik norma karena masuknya TAP MPR dalam
hierarki yaitu masalah materi muatan, peran konsideran, status keberlakuan dan pengujian
konstitusional yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga TAP MPR harus
dikeluarkan dari hierarki melalui revisi UU no.12/2011.

Kata kunci: TAP MPR, Kepastian Hukum, Hirearki, Peraturan Perundang-undangan

Publikasi Terkait

Baca publikasi lainnya.

Semua Publikasi

Artikel Jurnal

Redesain Presiden Berhalangan Sementara Dalam Lembaga Kepresidenan

2025 · PDF digital

Lihat Detail →

Artikel Jurnal

Dialektika Emergency of State dan Tujuan Hukum Dalam Penetapan PERPPU 2/2022 Menjadi Undang-Undang

2023 · PDF digital

Lihat Detail →

Artikel Jurnal

Merancang Konstitusionalisme dalam Amandemen Penguatan DPD RI

2022 · PDF digital

Lihat Detail →

Kolaborasi Riset

Kembangkan riset dan literasi hukum tanpa batas bersama Edulaw Project.

Kami membuka ruang kolaborasi untuk riset, publikasi, diskusi, dan penguatan kebijakan hukum yang berdampak bagi masyarakat.