Ringkasan Publikasi
Amandemen Undang-Undang Dasar tidak hanya mengubah wewenang dan
kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan namun juga berimbas pada produk hukum nya.
Penempatan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang undangan menimbulkan konflik
norma yang berujung pada ketidakpastian hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana idealnya kedudukan TAP MPR dalam hirrarki peraturan perundang undangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual.
Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kajian literatur . hasil
penelitian menemukan terdapat beberapa konflik norma karena masuknya TAP MPR dalam
hierarki yaitu masalah materi muatan, peran konsideran, status keberlakuan dan pengujian
konstitusional yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga TAP MPR harus
dikeluarkan dari hierarki melalui revisi UU no.12/2011.
Kata kunci: TAP MPR, Kepastian Hukum, Hirearki, Peraturan Perundang-undangan