Lewati ke konten utama
Dialektika Emergency of State dan Tujuan Hukum Dalam Penetapan PERPPU 2/2022 Menjadi Undang-Undang
Artikel Jurnal

Dialektika Emergency of State dan Tujuan Hukum Dalam Penetapan PERPPU 2/2022 Menjadi Undang-Undang

Tipe
Artikel Jurnal
Penulis
Faraz Almira Arelia
Tahun / Tanggal
Oktober 2023
Format
PDF digital

Ringkasan Publikasi

Emergency of state ditafsirkan secara subjektif, dimana Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan PERPPU apabila negara berada di situasi berbahaya untuk mencegah kekosongan hukum. Tujuan hukum penetapan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek kepastian hukum semata, namun perlu memperhatikan prinsip keadilan serta kemanfaatan sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara.

Kata Kunci

#Konstitusi

Publikasi Terkait

Baca publikasi lainnya.

Semua Publikasi

Artikel Jurnal

Redesain Presiden Berhalangan Sementara Dalam Lembaga Kepresidenan

2025 · PDF digital

Lihat Detail →

Artikel Jurnal

Merancang Konstitusionalisme dalam Amandemen Penguatan DPD RI

2022 · PDF digital

Lihat Detail →

Artikel Jurnal

Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

2022 · PDF digital

Lihat Detail →

Kolaborasi Riset

Kembangkan riset dan literasi hukum tanpa batas bersama Edulaw Project.

Kami membuka ruang kolaborasi untuk riset, publikasi, diskusi, dan penguatan kebijakan hukum yang berdampak bagi masyarakat.