Ringkasan Publikasi
Emergency of state ditafsirkan secara subjektif, dimana Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan PERPPU apabila negara berada di situasi berbahaya untuk mencegah kekosongan hukum. Tujuan hukum penetapan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek kepastian hukum semata, namun perlu memperhatikan prinsip keadilan serta kemanfaatan sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara.