Ringkasan Publikasi
Adanya ketidaksesuaian konsep kekuasaan dan kewilayahan pemerintah daerah khusus IKN yang terbukti dengan sistem daerah khusus setingkat provinsi yang tidak dikenal dalam pembagian wilayah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945, serta penerapan wilayah administrasi yang terlepas dari adanya daerah otonom di IKN yang tidak sesuai dengan konsepsi pemerintah daerah di Indonesia yang menganut sistem prefektur terintegrasi serta semangat otonomi daerah.