Lewati ke konten utama
E-Voting dan Problem Kepercayaan: Dari Trust menuju Verifiability dalam Desain Pemilu

E-Voting dan Problem Kepercayaan: Dari Trust menuju Verifiability dalam Desain Pemilu

26 September 2026 8 menit baca

E-voting bukan sekadar persoalan mempercepat pemungutan dan penghitungan suara, tetapi memastikan hasil pemilu dapat diverifikasi dan diaudit. Dalam demokrasi, kepercayaan kepada penyelenggara maupun teknologi tidak dapat menggantikan pembuktian. Kesiapan e-voting di Indonesia harus mencakup legitimasi konstitusional, kepercayaan institusional, keamanan teknologi, serta verifiability dan auditability. Tujuannya bukan sekadar trusted election, melainkan provable election.

Digitalisasi pemilu sering diletakkan dalam narasi efisiensi. Penggunaan teknologi elektronik dipandang dapat mempercepat pemungutan dan penghitungan suara, mengurangi penggunaan kertas, menekan kesalahan manusia, serta menghasilkan rekapitulasi dalam waktu yang lebih singkat. Cara pandang tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit apabila e-voting ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional. Persoalan utama pemilu bukan sekadar bagaimana suara dihitung dengan cepat, melainkan bagaimana dapat dipastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar merepresentasikan suara yang diberikan oleh pemilih.

Di titik inilah e-voting menghadirkan persoalan yang berbeda dari pemungutan suara berbasis kertas. Pada pemilu konvensional, sebagian besar tahapan dapat diamati secara langsung: pemilih menerima surat suara, memberikan tanda, memasukkannya ke dalam kotak, dan penghitungan dilakukan secara terbuka. Ketika proses tersebut dialihkan kepada perangkat elektronik, sebagian aktivitas yang sebelumnya terlihat berpindah ke dalam perangkat lunak, algoritma, server, dan sistem kriptografi. Proses pemilu dapat menjadi lebih cepat, tetapi pada saat yang sama menjadi semakin sulit dipahami oleh pemilih biasa.

Karena itu, perdebatan mengenai e-voting tidak cukup dirumuskan dalam pertanyaan apakah teknologi pemilu dapat dipercaya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah hasil pemilu dapat diverifikasi tanpa mengharuskan masyarakat mempercayai penyelenggara, vendor, programmer, atau perangkat elektronik secara buta.

Kepercayaan Bukan Pengganti Verifikasi

Pembedaan antara trust dan verifiability merupakan titik penting dalam memahami legitimasi pemilu elektronik. Kepercayaan bertumpu pada keyakinan terhadap aktor atau institusi (penyelenggara). Pemilih percaya bahwa penyelenggara bekerja secara jujur, perangkat lunak dibuat dengan benar, mesin tidak dimanipulasi, dan sistem keamanan berfungsi sebagaimana dirancang.

Verifikasi bekerja dengan logika yang berbeda. Sistem tidak hanya menyatakan bahwa proses berlangsung dengan benar, tetapi menyediakan cara untuk membuktikannya. Dalam literatur e-voting berkembang konsep end-to-end verifiability. Sistem ideal setidaknya harus dapat menjamin tiga hal: suara diberikan sesuai dengan maksud pemilih (cast as intended), suara tersebut dicatat sebagaimana diberikan (recorded as cast), dan seluruh suara yang tercatat dihitung secara tepat (tallied as recorded).

Tiga tahapan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keamanan e-voting tidak berhenti pada kemampuan mesin menerima suara. Integritas pemilu harus dapat ditelusuri mulai dari pilihan pemilih hingga hasil akhir.

Perkembangan penelitian mutakhir bergerak ke arah ini. Kraavi dan Willemson, misalnya, mengembangkan mekanisme zero-knowledge proof untuk memperkuat pembuktian kebenaran suara dalam sistem internet voting Estonia.1  Penelitian semacam ini penting bukan karena menunjukkan bahwa teknologi telah mencapai keadaan tanpa risiko, tetapi justru karena menegaskan bahwa keamanan sistem pemilu harus terus-menerus diuji dan dibuktikan.

Kajian lain juga menunjukkan adanya ketegangan antara verifikasi, kerahasiaan suara, dan perlindungan terhadap pemaksaan. Semakin banyak informasi yang diberikan kepada pemilih untuk memverifikasi suaranya, semakin besar pula kebutuhan memastikan informasi tersebut tidak dapat digunakan pihak lain untuk membuktikan pilihan politik seseorang. Karena itu, verifiability tidak dapat dibangun dengan mengorbankan ballot secrecy dan coercion resistance.2 

Persoalannya bukan memilih antara keamanan dan kerahasiaan, tetapi merancang sistem yang mampu mempertahankan keduanya.

Estonia dan Batas Narasi Keberhasilan Teknologi

Pengalaman Estonia sering dijadikan rujukan dalam diskursus e-voting karena negara tersebut telah menggunakan internet voting dalam pemilu nasional sejak 2005. Akan tetapi, pengalaman Estonia lebih tepat dibaca sebagai proses pembentukan sistem yang terus diperiksa daripada sebagai bukti bahwa persoalan e-voting telah selesai.

Pada Pemilu Parlemen Eropa 2024, mekanisme verifikasi memungkinkan pemilih memeriksa apakah suara elektronik mereka telah mencapai collection server. Penggunaan aplikasi verifikasi menunjukkan bahwa keamanan tidak sepenuhnya diserahkan kepada operator sistem.

Namun, pada periode yang relatif sama, Treier dan Duuna mengidentifikasi potensi kerentanan dalam proses internet voting Estonia. Kajian mereka menunjukkan kemungkinan serangan dari pihak internal terhadap integritas kotak suara elektronik melalui kelemahan tertentu dalam mekanisme pemrosesan suara.

Temuan tersebut penting karena mengoreksi cara sederhana dalam melihat hubungan antara kerentanan dan kegagalan sistem. Ditemukannya kelemahan tidak dengan sendirinya berarti sistem pemilu gagal. Dalam sistem yang dapat diaudit, kemampuan menemukan, mengungkapkan, menguji, dan memperbaiki kelemahan justru merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap integritas pemilu.

Dalam kerangka ini perlu dibedakan antara secure election sebagai klaim dan auditable election sebagai desain kelembagaan. Klaim keamanan bergantung pada pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan benar. Auditabilitas menyediakan mekanisme untuk menguji pernyataan tersebut.

Perbedaan ini menjadi semakin penting dalam pemilu karena konsekuensi kegagalan teknologi tidak sama dengan kegagalan dalam layanan digital biasa. Kesalahan aplikasi perbankan dapat dikoreksi berdasarkan catatan transaksi. Kesalahan dalam penghitungan suara dapat memengaruhi legitimasi orang yang menjalankan kekuasaan negara.

Mengapa Pemilu Elektronik Tetap Membutuhkan Jejak Audit

Kesalahan umum dalam memahami digitalisasi adalah menganggap bahwa semakin banyak informasi elektronik tersedia, semakin mudah pula suatu sistem diaudit. Kenyataannya tidak demikian. Sistem dapat menghasilkan jutaan log, rekaman transaksi, dan data teknis, tetapi tetap sulit diverifikasi apabila seluruh informasi tersebut berasal dari perangkat yang sama dengan perangkat yang hendak diperiksa. Dalam keadaan demikian, bukti dan objek pemeriksaan bersumber dari satu sistem.

Persoalan inilah yang melatarbelakangi pentingnya voter-verifiable paper audit trail (VVPAT) maupun bentuk bukti independen lainnya. Laporan Securing the Vote: Protecting American Democracy dari National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine menempatkan surat suara yang dapat dibaca manusia sebagai instrumen penting untuk menyediakan bukti independen ketika hasil elektronik perlu diperiksa kembali.3 

Secara sederhana, prinsinya adalah apabila perangkat lunak mengalami kesalahan atau manipulasi, harus tersedia sumber bukti lain yang tidak sepenuhnya bergantung pada perangkat lunak tersebut. Atas dasar itu, auditabilitas seharusnya tidak ditempatkan sebagai mekanisme korektif setelah sengketa muncul. Kemampuan menghasilkan dan mempertahankan bukti perlu menjadi bagian dari rancangan awal sistem.

Dalam konteks ini, menjadi penting perkembangan gagasan digital forensic-ready voting. Sistem pemilu dirancang bukan hanya agar mampu mencegah serangan, tetapi juga agar mampu menyediakan bukti apabila serangan atau manipulasi diduga terjadi. Sistem yang hanya berorientasi pada pencegahan berangkat dari asumsi bahwa perlindungan keamanan dapat dibuat sempurna. Sistem yang berorientasi pada forensic readiness menerima kemungkinan kegagalan, lalu memastikan bahwa kegagalan tersebut dapat ditelusuri.

Membaca Kembali Putusan MK tentang E-Voting

Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi konstitusional awal mengenai penggunaan e-voting sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, Mahkamah membuka kemungkinan penggunaan metode elektronik dalam pemungutan suara dengan sejumlah persyaratan.

Mahkamah mensyaratkan, pertama, penggunaan e-voting tidak boleh bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, penerapannya bergantung pada kesiapan daerah yang bersangkutan, termasuk kesiapan teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, serta kesiapan masyarakat.

Putusan tersebut menarik dibaca kembali setelah perkembangan teknologi pemilu berlangsung lebih dari satu dekade.

Kesiapan teknologi tidak lagi memadai apabila hanya diartikan sebagai tersedianya mesin, jaringan, server, dan perangkat lunak. Perkembangan e-voting menunjukkan bahwa kesiapan teknologi juga menyangkut kemampuan sistem untuk diverifikasi, diaudit, diuji keamanannya, dipertanggungjawabkan ketika gagal, dan diperiksa oleh pihak independen.

Asas jujur dan adil pun memperoleh dimensi baru. Dalam pemilu konvensional, kejujuran sering dilekatkan pada perilaku penyelenggara dan peserta pemilu. Pada pemilu elektronik, kejujuran juga harus tercermin dalam arsitektur teknologi. Sistem harus dirancang sedemikian rupa sehingga hasil yang benar tidak semata-mata menjadi sesuatu yang diyakini, melainkan dapat dibuktikan.

Konsekuensinya, konstitusionalitas e-voting tidak cukup dinilai dari pertanyaan apakah penggunaan teknologi diperbolehkan. Yang lebih penting adalah apakah desain teknologinya mampu mempertahankan karakter pemilu yang demokratis.

Indonesia Tidak Harus Memilih antara Kertas dan Digital

Perdebatan e-voting di Indonesia juga kerap terjebak dalam pilihan biner: mempertahankan pemungutan suara berbasis kertas atau menggantinya dengan sistem elektronik. Padahal, digitalisasi pemilu memiliki beberapa lapisan. Teknologi dapat digunakan pada pemutakhiran daftar pemilih, autentikasi, pemungutan suara, pengiriman hasil, rekapitulasi, publikasi hasil, maupun audit. Sementara itu harus disadari bahwa risiko yang melekat pada setiap tahapan tidaklah sama.

Digitalisasi rekapitulasi, misalnya, memiliki persoalan berbeda dari pemberian suara melalui internet. Kegagalan sistem rekapitulasi masih mungkin dikoreksi apabila terdapat dokumen sumber yang independen. Dalam internet voting, kegagalan pada tahap pencatatan suara dapat menyentuh langsung ekspresi kehendak pemilih.

Karena itu, pertanyaan kebijakan tidak seharusnya dimulai dari apakah Indonesia akan menerapkan e-voting secara nasional. Pertanyaannya adalah bagian mana dari proses pemilu yang dapat didigitalisasi, manfaat apa yang hendak dicapai, risiko apa yang muncul, dan mekanisme koreksi apa yang tetap tersedia apabila teknologi gagal.

Pengalaman pemilihan kepala desa yang telah menggunakan e-voting dapat ditempatkan dalam kerangka ini. Pilkades tidak hanya berfungsi sebagai bukti bahwa pemungutan suara elektronik secara teknis dapat dilakukan, tetapi juga sebagai laboratorium untuk menilai penerimaan masyarakat, kesiapan penyelenggara, kualitas audit, penyelesaian sengketa, serta kemampuan sistem menghadapi kegagalan.

Dari Pemilu yang Dipercaya menuju Pemilu yang Dapat Dibuktikan

Pada akhirnya, e-voting mempertemukan dua persoalan yang sering dianggap sama, padahal berbeda: kepercayaan dan legitimasi. Kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara tetap penting. Tidak ada sistem pemilu yang dapat berfungsi sepenuhnya tanpa kepercayaan terhadap institusi. Namun, dalam demokrasi, kepercayaan seharusnya tidak menggantikan mekanisme pembuktian. Justru karena hasil pemilu menentukan siapa yang memperoleh kewenangan menjalankan kekuasaan negara, sistem pemilu harus menyediakan dasar yang memungkinkan peserta dan masyarakat memeriksa kebenaran hasilnya.

Dalam konteks Indonesia, kesiapan e-voting setidaknya harus dibaca melalui empat lapisan: legitimasi konstitusional, kepercayaan institusional, keamanan teknologi, serta verifiability dan auditability. Keempatnya tidak dapat dipertukarkan. Sistem yang aman secara teknis belum tentu memenuhi prinsip konstitusional. Sistem yang sesuai dengan hukum belum tentu dapat diaudit. Sistem yang dipercaya masyarakat pun masih dapat menyimpan kelemahan apabila tidak menyediakan mekanisme verifikasi independen.

Kerangka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa digitalisasi pemilu bukan terutama persoalan memindahkan surat suara dari kertas ke layar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana bukti mengenai kehendak pemilih diproduksi, disimpan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

Pemilu yang demokratis memang membutuhkan kepercayaan. Akan tetapi, kepercayaan yang sehat tidak dibangun dengan meminta warga menerima bahwa mesin telah bekerja sebagaimana mestinya. Kepercayaan justru lebih kuat ketika sistem menyediakan kemungkinan bagi masyarakat untuk membuktikan bahwa suara yang diberikan telah dicatat dan dihitung secara benar.

Dalam pengertian inilah masa depan e-voting semestinya tidak diarahkan pada pembangunan trusted election, melainkan pada provable election: pemilu yang kredibel bukan karena teknologinya dianggap tidak mungkin salah, tetapi karena kebenaran hasilnya tetap dapat diperiksa ketika kepercayaan dipersoalkan.

Sumber & Rujukan

  1. Kraavi, T., Willemson, J. Proving vote correctness in the IVXV internet voting system. Sci Rep 15, 31793 (2025). https://doi.org/10.1038/s41598-025-16764-1 ↩
  2. T. Treier and K. Düüna, "Identifying and Solving a Vulnerability in the Estonian Internet Voting Process: Subverting Ballot Integrity Without Detection," in IEEE Access, vol. 12, pp. 197766-197782, 2024, doi: 10.1109/ACCESS.2024.3521337. ↩
  3. National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2018). Securing the Vote: Protecting American Democracy. Washington, D.C.: The National Academies Press. ↩

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Konstitusionalisme: Membatasi Kekuasaan, Menjaga Kebebasan

Edulaw Insight

Konstitusionalisme: Membatasi Kekuasaan, Menjaga Kebebasan

Esensi konstitusionalisme dapat ditempatkan pada satu hubungan yang tampak paradoksal, tetapi justru menjadi dasar kehidupan bernegara: manusia yang bebas membentuk kekuasaan, lalu menggunakan konstitusi untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dibentuknya tidak merampas kebebasan itu kembali.

· 8 menit baca
Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Edulaw Insight

Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dibentuk sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, namun kebijakan pemangkasan Dana Desa menimbulkan persoalan terhadap kemampuan desa dalam membiayai pembangunan dan mendukung keberlanjutan program Kopdes. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mengkaji kembali proporsi penggunaan Dana Desa agar pengembangan Kopdes tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar dan prioritas pembangunan desa.

· 3 menit baca